HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Ditulis oleh:
Rumah Sakit Permata Keluarga
Selasa, 15 Desember 2020
HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi. adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur oprasional
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kulaitas pelayannan yang didapatkna
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Meminta kosultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik dalam maupun di luar Rumah Sakit
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
- Mendapat Informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan kompilasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Meberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Didampingi keluarga dalam keadaan kritis
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainya
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perwatan di Rumah Sakit
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
- Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelyanan melalui media cetak dan elekronik sesuai dengan ketentuan peratura perudang-undnagan.
KEWAJIBAN PASIEN
- Mengatahui peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Permata Keluarga Lippo Cikarang
- Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab
- Menghormati hak-hak pasien, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit
- Memberikan informasi yang jujur , lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuan tentang masalah kesehatannya
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenanga kesehatan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga keseharan dalam rangaka penyembuhan penyakit atau masalah kesehtannya
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima